Wilayah Kuta, Sumber : Google Map
Pernyataan ini memang akan menjadi cibiran bagi para pelaku yang punya kepentingan apabila Bandara dan Kereta api cepat dibangun di Kabupaten Karawang, mengingat pernyataan ini merupakan penghalang memuluskan kepentingan untuk mereka yang memiliki kepentingan untuk memperkaya diri dengan tidak melihat dampak dan nasib orang lain karena kepentingannya tersebut.
Pembangunan Bandara di Kabupaten Karawang berdasar Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional yang di dalam perpres tersebut termasuk dengan pembangunan Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung, keduanya ada di Karawang yang sudah sangat jelas itu akan sangat berdampak baik dampak bencana alam maupun dampak sosial bagi masyarakat Kabupaten Karawang.
Kenyataan pahit sudah dirasakan saat ini bahwa masyarakat sudah merasakan dari dampak penggundulan hutan dengan beralih fungsinya lahan yang berada di Kecamatan Telukjambe Barat Kabupaten Karawang, masyarakat selalu mengalami banjir pada saat hujan deras yang sebelumnya mereka aman saja, itu hanya sebagian kecil saja jika Proyek Bandara dan Kereta Api Cepat jadi berapa hektar hutan yang akan habis ? dan berapa juta pohon yang biasa meyerap air akan hilang ? dan berapa kubik air pula yang akan menggelontor ke masyarakat ?
Kebijakan Pembangunan Strategis Nasional hanya merupakan alat dari sebuah kepentingan besar yang tidak melihat dampak realita yang terjadi, keilmuan para ahli hanya dijadikan sebagai orderan pembuat analisa yang relevansinya dipertanyakan jika harus mengorbankan masyarakat banyak, Proyek yang dipaksakan mengingat masih banyak pembangunan yang harus diselesaikan khususnya yang langsung bersentuhan dengan kepentingan masyarakat.
Jika memang harus dipaksakan maka harus ada uji publik kelayakan dengan melibatkan semua stakeholder, mengingat selama ini pemerintah dalam hal ini eksekutif dan legislatifnya selalu bermain petak umpet dengan masyarakat, jadi setiap ada kebijakan tahu sudah ada dengan ujungnya mereka sendiri tidak paham akan hakekat dari kebijakan tersebut. Saat ini semua yang dijadikan targetan pembangunan adalah wilayah yang selama ini menjadi serapan dan simpanan air, jika semua habis maka bukan tidak mungkin Karawang akan tenggelam manakala musim hujan datang, selain itu wilayah yang saat ini menjadi bidikan adalah wilayah yang begitu bernilai sejarah, baik sejarah kepurbakalaan maupun sejarah nasional (karena selama ini tidak pernah diangkat kepermukaan) seandainya kedua program pemerintah tersebut benar-benar dilaksanakan maka akan tenggelam pula sejarah dan kepurbakaan Kabupaten Karawang, kedepan kita sudah tidak akan bisa mewariskan apa-apa ke generasi yang akan datang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar