Sabtu, 12 Maret 2016

JALAN BADAMI MENJADI LAHAN PARKIR UMUM GRATIS

Parkir Liar Jalan Badami, Photo : Pepeling  


Jika kita melintasi jalan interchange Karawang Barat yang ada di Badami mungkin akan menyayat hati dimana kita melihat akses jalan yang hanya satu jalur karena tertutup oleh parker mobil-mobil besar yang dengan seenaknya parkir dipinggir jalan dengan tidak melihat rambu lalu lintas yang terpasang jelas, dilain sisi Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan seperti melek mata melihat kenyataan yang terjadi dilapangan.

Karawang begitu tumpul akan penegakan peraturan, peraturan yang ada dan yang sudah dibuat hanyalah sebagai hiasan meja yang tidak pernah direalisasikan kelapangan, pengambil kebijakan seolah menutup mata akan persoalan-persoalan yang timbul dimasyarakat, salah satu contoh mengenai parkir liar yang terjadi dijalan interchange badami yang saat ini hanya menjadi tontonan, sampai saat ini  tidak pernah ada tindakan serius dari pihak penegak peraturan.

Dampak yang bisa kita lihat dengan hancurnya jalan yang ada karena banyaknya yang parkir liar dengan beban yang relatif berat, beban kendaraan mobil berjalan dan mobil diam yang pastinya akan lebih berat dengan mobil diam sehingga nampak kerusakan pada bahu dikiri dan kanan jalan interchange Karawang Barat Badami yang padahal disana sudah terpasang rambu jalan dilarang parkir.

Aturan perundang-undangan padahal sudah jelas, berdasarkan UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah :
1.     Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
2.     Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
3.     Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang mengangkut barang khusus yang tidak memenuhi ketentuan tentang persyaratan keselamatan, pemberian tanda barang, Parkir, bongkar dan muat, waktu operasi dan rekomendasi dari instansi terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Kondisi ini bukan hanya terjadi di jalan interchange Karawang Barat Badami saja, namun hal ini pun bisa kita lihat dijalan baru depan KPU, jalan baru belakang Polres Karawang, Bundaran Klari, Bundaran Pancawati, Jalan Interchange Karawang Timur, Underpass Desa Wanasari, Gerbang Bumi Telukjambe (Pohon Sawit) dan lokasi lainya, semuanya seolah hanya hiasan pemandangan yang tidak pernah dipedulikan oleh Pemerintah.


Bijak itu penting, menegakan kebijakan itu merupakan bagian dari bijaknya seorang pemimpin, kepentingan masyarakat haruslah menjadi hal utama yang harus kedepankan mengingat harus kepada siapa masyarakat mengadu dan menyampaikan permasalahan yang dihadapi selama ini kalua bukan kepada pemerintah. Jika memang harus ada regulasi yang dibuat oleh Pemerintah Daerah untuk mengatur itu semua kenapa enggak segara buat aturan tersebut supaya apa yang sudah terjadi tidak tidak menjadi keresahan yang berkelanjutan dimasyarakat.

1 komentar:

  1. Coin Casino Review - CasinoWow
    › casino-reviews 인카지노 › casino-reviews A full Coin Casino review. 제왕카지노 A complete list of the best online 샌즈카지노 casinos online in the UK. Check out the games and bonuses.

    BalasHapus