Minggu, 13 Maret 2016

FOSIL KACANG TANAH RAKSASA DI KARAWANG

Fosil Kacang Tanah, Photo : Pepeling

Kabupaten Karawang punya nilai dan kehidupan masa lalu yang luar biasa, maka tidak sedikit yang mengatakan Karawang Kolot, pada hari Minggu 13 Maret 2016 Tim Observasi Pepeling mencoba melakukan penelusuran ke wilayah Desa Tamanmekar Kecamatan Pangkalan, persisnya kewilayah Pasir Ronggang, selama penelusuran berlangsung rasa kagum tah pernah terbayangkan bahwa ternyata banyaknya fosil-fosil buah-buahan dan umbi-umbian diwilayah tersebut, fosil buah-buah sulit untuk diidentifikasi namun untuk fosil umbi-umbian masih bisa karena bentuk dan strukturnya masih Nampak jelas seperti Fosil Singkong dan Kacang Tanah.

Penemuan Fosil yang diluar dugaan mengingat apa yang ditemukan sebuah Kacang tanah yang relatif sangat besar dengan panjang 28 cm, tinggi 14 cm dan lebar 16 cm, untuk kacang tanah merupakan ukuran raksasa mengingat untuk kacang tanah paling besar sebesar jempol tangan namun ini sungguh luar biasa dengan berat sekitar 5 kg dan besarannya sebesar bayi, selain itu juga banyak ditemukan Fosil umbi singkong yang cukup besar dengan rata-rata diameter 13 cm dan panjang 1,5 meter namun sayang kalau singkong sudah hampir sebagian besar patah, namun struktur detail dari singkong dan kacang tanah masih utuh sehingga masih bisa di ketahui jenis dari fosil tersebut.

Fosil adalah sisa tumbuhan,pohon dari zaman purba yang masih bisa dijumpai pada masa kini dalam bentuk kayu ,daun dan buah yang membatu, batu Fosil mempunyai ciri-ciri seperti tumbuhan pada umumnya makanya mudah diidentifikasi secara kasat mata. Jika dilihat dengan mikroskop, struktur sel-selnya pun mirip sel tumbuhan hidup. Hanya materialnya sudah tergantikan dengan mineral alam, bukan lagi organik nabati dengank Karakteristik unik, keras, dingin, bercahaya, warna-warni dan berusia jutaan tahun.

Wilayah Pasir Ronggang yang sebelumnya disebut Pasir Lisung namun sebelum nama lisung nama wilayah tersebut disebut Pasir Ronggeng, beberapa pergantian nama diwilayah tersebut mengingat kemungkinan untuk yang sekarang disebut Pasir Ronggang karena ada seorang tokoh yang disebut Bah Ronggang sehingga sampai meninggalkan peninggalan yaitu Keramat Bah Ronggang.

Menemukan fosil kayu mungkin kita akan berfikir sebuah kewajaran mengingat sudah biasa dan banyak ditemukan, namun jika menemukan fosil umbi-umbian yang ukurannya tidak wajar seperti ukuran manusia sekarang itu sesuatu yang luar biasa, kita bisa memprediksi bahwa dari jutaan tahun yang lalu sudah ada kehidupan di Karawang, bahkan mereka sudah mengenal cocok  tanam seperti contoh Singkon dan kacang tanah mengingat singkong dan kancang tanah merupakan palawija khas yang selalu ditanam manusia.

Mencoba menelaah kebelakang akan sebuah nama lemah sagandu dimana alam masih sebagian besar lautan dan bumi masih lembek disana sudah ada kehidupan, Apakah wilayah leumah sagandu tersebut adalah wilayah kaligandu dan sekitarnya saat ini ? walahuallambissawab, namun jika melihat penemuan yang didapatkan ada sebuah tarikan kehidupan masa lalu dengan kurun waktu jutaan tahun lalu di Karawang. 

Fakta yang didapat semoga saja bermanfaat bagi kita semua mengingat kini Karawang hanya dianggap angina lalu yang tidak pernah dipedulikan akan nilai kesejarahannya padahal tidak sedikit referensi dan bukti yang bisa kita dapatkan kalau memang serius menggalinya, semoga saja apa yang didapatkan bisa menjadikan referensi bagi para ahli untuk mengungkap sebuah kebenaran mutlak yang sebenar-benarnya.

Sabtu, 12 Maret 2016

JALAN BADAMI MENJADI LAHAN PARKIR UMUM GRATIS

Parkir Liar Jalan Badami, Photo : Pepeling  


Jika kita melintasi jalan interchange Karawang Barat yang ada di Badami mungkin akan menyayat hati dimana kita melihat akses jalan yang hanya satu jalur karena tertutup oleh parker mobil-mobil besar yang dengan seenaknya parkir dipinggir jalan dengan tidak melihat rambu lalu lintas yang terpasang jelas, dilain sisi Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan seperti melek mata melihat kenyataan yang terjadi dilapangan.

Karawang begitu tumpul akan penegakan peraturan, peraturan yang ada dan yang sudah dibuat hanyalah sebagai hiasan meja yang tidak pernah direalisasikan kelapangan, pengambil kebijakan seolah menutup mata akan persoalan-persoalan yang timbul dimasyarakat, salah satu contoh mengenai parkir liar yang terjadi dijalan interchange badami yang saat ini hanya menjadi tontonan, sampai saat ini  tidak pernah ada tindakan serius dari pihak penegak peraturan.

Dampak yang bisa kita lihat dengan hancurnya jalan yang ada karena banyaknya yang parkir liar dengan beban yang relatif berat, beban kendaraan mobil berjalan dan mobil diam yang pastinya akan lebih berat dengan mobil diam sehingga nampak kerusakan pada bahu dikiri dan kanan jalan interchange Karawang Barat Badami yang padahal disana sudah terpasang rambu jalan dilarang parkir.

Aturan perundang-undangan padahal sudah jelas, berdasarkan UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah :
1.     Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
2.     Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
3.     Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang mengangkut barang khusus yang tidak memenuhi ketentuan tentang persyaratan keselamatan, pemberian tanda barang, Parkir, bongkar dan muat, waktu operasi dan rekomendasi dari instansi terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Kondisi ini bukan hanya terjadi di jalan interchange Karawang Barat Badami saja, namun hal ini pun bisa kita lihat dijalan baru depan KPU, jalan baru belakang Polres Karawang, Bundaran Klari, Bundaran Pancawati, Jalan Interchange Karawang Timur, Underpass Desa Wanasari, Gerbang Bumi Telukjambe (Pohon Sawit) dan lokasi lainya, semuanya seolah hanya hiasan pemandangan yang tidak pernah dipedulikan oleh Pemerintah.


Bijak itu penting, menegakan kebijakan itu merupakan bagian dari bijaknya seorang pemimpin, kepentingan masyarakat haruslah menjadi hal utama yang harus kedepankan mengingat harus kepada siapa masyarakat mengadu dan menyampaikan permasalahan yang dihadapi selama ini kalua bukan kepada pemerintah. Jika memang harus ada regulasi yang dibuat oleh Pemerintah Daerah untuk mengatur itu semua kenapa enggak segara buat aturan tersebut supaya apa yang sudah terjadi tidak tidak menjadi keresahan yang berkelanjutan dimasyarakat.

JATI RARANGAN

Observasi Jati Rarangan, Photo : Pepeling

Desa Wanakerta Kecamatan Telukjambe Barat khususnya kampung Jatimulya dan area pesawahan yang dahulunya rawa-rawa, hanya sebagian wilayah yang ada pemukiman karena pada saat itu wilayah tersebut dipenuhi pohon jati ditambah dengan adanya keramat didalamnya, bahkan pada saat itu orang tidak berani masuk kedalam wilayah tersebut karena keangkerannya. Jati Rarangan adalah hutan jati terlarang untuk masuk dan itu yang banyak diceritakan oleh masyarakat sekitar selain itu dengan banyaknya dedaunan yang berjatuhan (ngarangrangan) ditambah wilayah yang masih bernilai misteri bagi sebagian masyarakat yang mengetahui akan wlayah tersebut sebelumnya.

Wilayah Jati Rarangan saat ini sudah menjadi area perkampungan dan area pesawahan ini awalnya memiliki nilai mistis dimana banyaknya cahaya yang muncul dari wilayah tersebut, sebagai pusat tempat dari Jati Larangan  dengan adanya pohon beringin besar yang berdiri tegak ditengah hutan jati, dilain itu ada juga yang mengatakan bahwa diwilayah Jati Rarangan ada Arca yang keberadaannya saat ini entah kemana.

Desa wanakerta, Wanasari, dan Wanajaya sebelum dimekarkan adalah namanya kedung poloy kemudian seiring perkembangan akhirnya dimekarkan menjadi 3 wilayah desa Yang masuk wilayah administrasi Kecamatan Telukjambe Barat, rata-rata masyarakat yang sekarang menempati wilayah Jati Rarangan sekarang Jatimulya berasal dari wilayah Pasir Ranji dan wilayah sogol yang masuk wilayah administrasi Kabupaten Bekasi.

Wilayah yang berada di bantaran sungai cibeet ini memiliki sejarah masa lalu ditambah jika dikaitkan dengan adanya penemuan rante kapal masa lalu (masyarakt menyebutnya rante gaib) yang berada di wilayah tersebut ada kemungkinan bahwa Pelabuhan masa lalu yang pernah ada di era Pajajaran yang pernah dituliskan dalam catatan cina yang disebut Ko-ying yang dalam era kerajaan sunda disebut Candrabaga ada diwilayah Desa Wanakerta Kecamatan Telukjambe Barat.

Wanakerta mempunyai nilai sejarah masa lalu, jika kita lihat kontur wilayah wanakerta satu dataran dengan wilayah Karawang utara jadi pada saat itu semua dataran Karawang merupakan lautan maka bukan tidak mungkin wilayah dermaga berada diwilayah selatan karena banyaknya dataran tinggi yang dijadikan sandaran kapal, namun semuanya hanya baru asumsi yang kebenarannya adalah tugas para ahli dengan keilmuannya, walaupun saat ini seolah tidak menjadi daya tarik para ahli khususnya dalam melakukan observasi di Karawang ataukah nilai Karawang kesejarahannya harus habis ditelan jaman.

Jumat, 11 Maret 2016

KUTA TANDINGAN JADI KOTA JAKARTA TENGGELAM

Expedisi Kuta, Photo : Pepeling

Menurut mitos bahwa jika Kuta Tandingan menjadi Kota maka Kota Jakarta akan tenggelam, mungkin itu hanya cerita masyarakat yang beredar secara turun temurun, apabila jika kita coba gali pendalamanya, wilayah yang rencananya akan dijadikan bandara adalah wilayah serapan air dimana jika hujan datang air pasti diserap oleh jutaan pohon diwilayah tersebut, namun jika bandara jadi dibangun di Karawang bukan tidak mungkin akan menimbulkan bencana banjir lebih besar mengingat sudah tidak adanya serapan air, walaupun ditanami tidak akan mungkin seperti semula dan pohon yang ditanam tidak akan langsung besar.

Kuta Tandingan yang saat ini merupakan hutan resapan adalah wilayah peninggalan Kerajaan Pajajaran yang memang dengan kurun waktu yang relatif lama hancur karena bencana alam yang maha dahsyat, banyak peninggalan yang saat ini hilang entah kemana rimbanya seperti batu tulis, batu telapak kaki dan ratusan arca di Karawang raib entah kemana rimbanya, sungguh disayangkan jika wilayah tersebut harus dihancurkan lagi oleh kepentingan kapitalis yang tidak akan pernah melihat sisi sejarah dan nilai-nilai yang ada didalamnya.

Wilayah kuta tandingan yang banyak diceritakan merupakan wilayah ibu kota Pajajaran memang memiliki rahasia yang sungguh luar biasa, menurut kang Encum Nurhidayat bahwa diluar cerita mistis itu ternyata di Kuta Tandingan terdapat Situs yang kini keberadaannya di awasi dan sedang dikembangkan oleh Disbudpar Karawang. Konon Situs Kuta Tandingan diperkirakan merupakan Peninggalan Kerajaan kecil dalam Kekuasaan Kerajaan Pajajaran, bernama Kerajaan Kuta Tandingan Jaya yang diperintah oleh Kertabumi III, dibantu oleh Patih Purnakuta dan Patih Mangkubumi dengan penasehat Jaksa Imbang Kencana”

Menjelang keruntuhan Pajajaran Kerajaan (1579 M) Kuta Tandingan Jaya melepaskan diri atau diambil alih oleh tentara Kesultanan Banten yang dipimpin oleh Syech Maulana Yusuf, sebab pada tahun 1626 daerah Udug - udug dijadikan Markas Tentara Kesultanan Banten dibawah pimipinan Pager Gunung atau lebih dikenal dengan Pangeran Puger, Daerah Udug - udug merupakan tempat yang strategis untuk pengawasan lalu lintas perahu di Sungai Citarum, dari daerah ini Pasukan Tentara Kesulatanan Banten menyerang Sumedang Larang juga merupakan Pos Pertahanan untuk menangkal serangan balik dari Sumedang Larang (Prabu Geusan Ulun) dan Kerajaan Mataram dibawah pimpinan Sultan Agung.

Jika saat ini yang melakukan adalah dari JICA, apakah mereka tau nilai-nilai yang terkandung di Karawang selama ini ? dan apakah mereka tau sejarah yang sebenarnya mengenai Karawang ? ruang-ruang kosong yang ada dibawah tanah Karawang adalah sebuah gambaran dimana itu merupakan tempat tampungan air yang memiliki nilai history yang sungguh sangat luar biasa, hanya dengan hati dan ketuluan jiwalah kita bisa meyakini kenyataan yang ada di Kuta Tandingan.

Lingkungan hidup, menurut UU no. 32 tahun 2009, “Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain”. Dalam persoalan lingkungan hidup, manusia mempunyai peranan yang sangat penting. Karena pengelolaan lingkungan hidup itu sendiri pada akhirnya ditujukan buat keberlangsungan manusia di bumi ini. Kerusakan lingkungan hidup terjadi karena adanya tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung sifat fisik dan/atau hayati sehingga lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan.

Di tambah dengan jika kita perhatikan Rencana pembangunan bandara Internasional di Kabupaten Karawang Jawa Barat menuai kontroversi. Sejumlah pihak, termasuk kalangan DPR RI mengugat kelayakan pembangunan bandara tersebut karena tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). rencana pembangunan bandara tersebut tidak ada dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jawa Barat serta RTRW Kabupaten Karawang.

Dilain sisi DPR pun saat sedang meminta penjelasan kepada dua instansi pemerintah yang bertanggungjawab atas pembangunan bandara tersebut, yakni Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Pekerjaan Umum. Kontroversi tentang pembangunan Bandara Karawang dipicu oleh status lahan yang akan digunakan untuk pembangunan bandara tersebut. Dilaporkan kalau lahan yang digunakan adalah kawasan hutan yang pastinya akan mengganggu ekosistem dan akan mempengaruhi resapan air untuk Kabupaten Karawang, mitos tersebut datang karena kecintaan para leluhur kita kepada generasi yang akan datang mengingat betapa pentingnya akan sebuah kelestarian lingkungan untuk kehidupan manusia.

Kamis, 10 Maret 2016

RENUNGAN HATI

Keindahan Alam, Photo : Pepeling

Diantara puing rasa yang tersirat diantara kehidupan nyata, kita sebagai insan yang pada kesempatan ini masih bisa melihat alam fana dengan keridhoan dari tuhan yang maha kuasa, kita hanyalah mahluk yang sama dengan mahluk lainya, jikalau tuhan sudah menghendaki maka kita akan kembali ke asal kita yang awal tidak ada akan kembali ke tidak ada dan itu merupakan sudah menjadi rumusan alami yang tidak mungkin akan bisa kita pungkiri.

Hari ini mungkin kita hanya terpaku pada kitab tuhan yang tersurat dimana kita lupa akan kitab tuhan yang tersirat yang harfiah serta pemaknaannya sungguh sangat luar biasa jika kita sinergikan antar yang tersurat dan yang tersirat, makna hidup adalah makna dasar yang harus kita jadikan sandaran dalam meniti langkah menjalani proses kehidupan, dimana kita hidup di dunia ini hanya sementara mengingat faktor alam dan batas daya tahan yang dimiliki manusia terbatas.

Hakekat hidup dimana kita melangkah dengan membawa seluruh anggota tubuh yang disebut jasmani dengan diiringi jiwa dan ruh sehingga kita menjadi satu elemen kesatuan dalam hidup, namun yang jadi pertanyaan akan dibawa kemana semua komponen diri kita ini ? apakah kita akan membawanya pada nilai manfaat ataukan kita akan membawanya pada nilai madharat, semua kembali ke hati dan rasa kita untuk menentukan langkah kita menuju arah kehidupan yang sedang dan akan dijalani.

Tidak sedikit manusia yang hebat, tidak sedikit manusia yang diberikan hidayah kepintaran namun tidak sedikit pula semua itu hanya dijadikan ajang untuk menampilkan keegoisannya sebagai manusia, umur bukanlah menjadi pengaruh akan sebuah kedewasaan diri, namun kemampuan diri dengan aktualisasi diri dalam mengisi kehidupan itulah penggambaran dari sebuah kepribadian, janganlah kita pernah berharap sesuatu dari apa yang kita kerjakan selain nilai manfaat karena semuanya akan dating dengan sendirinya seperti air yang mengalir melewati lekuk sungai walaupun banyak rintangan dan kelokan namun pada akhirnya sampai juga ke muara, dan begitulah hidup ini.

Terkadang memang kita selalu dihadapkan dengan titik bingung menyikapi kehidupan, mengingat pola pikir dan pandangan antara satu insan dengan lainnya memang tidak mungkin sama namun perbedaan haruslah menjadi bahan untuk terus belajar dalam menggali setiap ruang dan waktu sebagai bahan pembentukan diri untuk mencapai nilai hidup yang rahmatanlilallamin.

Membangun diri tidaklah mudah, mengingat harus bisa mengsinkronkan antara hati dan pikir serta perbuatan supaya seiring sejalan dalam setiap langkah kita, memang berat namun apa salahnya jika kita terus belajar dan mencoba memaknai itu semua, kita bisa awali dari hal yang terkecil dalam hidup yaitu kita mencoba memilih dan memilah mana yang benar dan mana yang salah dengan terus membangun komitmen diri sehingga kita memiliki prinsip namun prinsip yang sesuai dengan aturan baik aturan agama maupun aturan darigama.

Alam adalah ciptaan tuhan yang harus kita jaga dan kita lestarikan keutuhannya supaya bisa kita wariskan untuk generasi kita selanjutnya, mari coba buka hati untuk melatih rasa sehingga kita bisa merasakan betapa pentingnya alam ini untuk kehidupan kita, mari kita belajar membuka pikir kita akan apa yang terjadi jika ala mini hancur, dan marilah kita coba melangkah untuk saling mengingatkan akan sebuah makna hidup dimana kita sebagai mahluk sosial tidak mungkin hidup sendiri tanpa orang lain, maka kita harus bisa menjaga terus hubungan silahturahmi sebagai bentuk aplikasi dari hablumminnanas (hubungan manusia dengan manusia).

Diantara sisa waktu yang masih ada marilah kita manfaatkan hidup ini untuk saling mengisi, saling berbagi, saling merasakan antara kita manusia dengan sesama mahluk tuhan keseluruhan, semoga kita mampu belajar dan terus belajar dari ala mini sebagai bekal kita miniti hari-hari yang akan kita sama-sama jalani.

Rabu, 09 Maret 2016

MIMPI ANAK DESA (PART 3)

Photo : Pepeling 

Iringan suara binatang malam seolah mengiringi lelapnya tidurku, alunan suara gesekan dedaunan seolah mengelusku untuk semakin jauh masuk dalam sebuah alam sadar yang tak pernah kubanyangkan dalam dunia nyataku, langkahku dengan yakin berjalan diantara bangunan megah dengan arsitektur yang luar biasa yang diisi oleh manusia yang rata-rata tingginya diatas tiga meter, mereka begitu gagahnya dengan kemampan yang luar biasa dengan rata-rata sepuluh kali lipat dengan kemampuan manusia saat ini.

Aku berjalan kearah selatan karena melihat kemegahan sebuah bangunan yang tinggi besar dengan megahnya dihias struktur dengan relief begitu bagus, bangunan yang tingginya hampir 800 meter dengan susunan pondasi benar-benar kuat, kutelusuri semua sudut yang ada ditempat itu seolah aku berjalan dialam nyata dimana aku merasa pernah tinggal ditempat itu sebelumnya, namun mungkin itu hanyalah persaan dalam benakku saja, seperti aku berberkhayal bahwa tempat dimana kini aku tinggal dahulunya adalah sebuah tempat yang begitu bernilai namun kini dilupakan karena adanya suatu hal sehingga hilang ditelan alam.

Mimpiku terus berlanjut walaupun menjadi tertawaan teman-temanku manakala mereka membaca catatan mimpiku, sebuah perjalanan mimpi yang begitu aneh dan membuatku semakin penasaran dan ingin terus bermimpi sebagai ilustrasi dari sebuah kebenaran masa lalu yang saat ini hilang ditelan alam dengan kedahsyatan sebuah bencana dimasa lalu yang bukan tidak mungkin akan terjadi lagi suatu saat nanti. Sebuah negeri yang indah dan begitu luar biasa, keramahan penduduknya seolah memberikan sebuah pelajaran akan sebuah kehidupan dengan adab dan etika serta sebuah budaya yang membudaya sehingga menjadi rujukan dari setiap pelosok bumi untuk datang mengunjungi.

Dalam mimpiku, aku melihat sebuah taman indah bagaikan taman surgawi yang ada ditamansari tempat begitu nyaman dan begitu mempesona dengan penataan sungguh luar biasa sehingga sangatlah sulit untuk diungkapkan dengan kata-kata, sebuah arsitektur dengan konsep pemikiran sangat tinggi yang tidak akan sulit terjangkau oleh pemikiran manusia saat ini, taman surgawi dengan lorong-lorong penuh pesona dibentengi benteng dengan sebuah bangunan yang begitu megah dimana disana menyimpan hasil dari penghasilan masyarakat yang dijadikan sebagai cadangan logistik bagi berjalannya kehidupan masyarakatnya sehingga tidak sampai kekurangan pangan karena factor apapun.

Aku berjalan kearah selatan, kulihat sebuah bangunan megah berwarna putih berderet yang dibentengi benteng tinggi menjulang yang jika kita bayangkan hari ini bangunan tersebut pastinya sudah tidak akan ada tandingannya, sebuah kota besar yang merupakan bagian dari sebuah kerajaan yang pernah ada dimuka bumi ini yang tidak akan ada tandingannya, aku bejalan-jalan disana dengan senyum ramah mereka melihatku seolah aku adalah bagian dari mereka yang terpisah oleh ruang dan waktu masa lalu yang kalaupun ada mungkin dalam wujud yang sulit bisa mengetahui antara satu dengan lainnya kecuali jika dibangun dengan silaturahmi yang kuat untuk saling memahami dari hati ke hati.

Sembirat cahaya mentari pagi membangunkan mimpiku, dengan rasa bingung aku terbangun karena aku merasa baru sekejap mata tertutup untuk beristirahat, namun karena mimpi tersebut seoalah terasa nyata sehingga terasa bukan dalam keadaan tidur seperti dalam sebuah kondisi sebenarnya, mungkin mimpi ini akan terus bersambung seiring sebuah fakta sebenarnya ini masih bersifat misteri yang selalu menjadi siloka bagi kita semua……….

Selasa, 08 Maret 2016

GIGI HIU MEGALODON KARAWANG

Gigi Hiu Megalodon Karawang, Photo : Pepeling 

Megalodon adalah spesies ikan hiu purba raksasa yang hidup sekitar 20 hingga 1,2 juta tahun lalu (miosin tengah - pliosin akhir). Hiu ini berukuran lebih besar dari sebuah kapal pesiar. Namanya sendiri berarti "gigi yang besar". sebuah kenyataan yang bisa kita lihat faktanya ternyata gigi hiu purba tersebut diketemukan diwilayah Kabupaten Karawang, gigi hiu tersebut ditemukan diwilayah Kawasan Mitra Karawang (KIM) dilokasi cut and fill perluasan pembangunan kawasan tersebut tepatnya dipinggiran kampung Cibenda Desa Parungmulya Kecamatan Ciampel.

Kabupaten Karawang memiliki fase dimana dahulu merupakan lautan dalam yang dibuktikan dengan banyak ditemukannya fosil kerang laut yang berukuran besar, fosil-fosil tersebut dapat ditemukan di wilayah Telukjambe Barat, Telukjambe Timur, Ciampel dan Pangkalan dimana saat ini lokasi tersebut sudah mulai habis menjadi area kawasan indrustri.

Fosil gigi hiu megalodon tidak hanya ditemukan di eropa, amerika atau wilayah lain diluar negeri namun ternyata di Indonesia pun di Kabupaten Karawang diketemukan fosil tersebut, nilai historis bisa kita ambil  bahwa memang fase Karawang dahulu merupakan lautan sebelum menjadi daratan seperti sekarang ini, selain itu mungkin jika dilakukan observasi yang lebih mendalam akan ditemukan sesuatu yang lebih dahsyat di Kabupaten Karawang.

Dengan ditemukannya fosil gigi hiu Megalodon di Karawang itu menggambarkan bahwa Kabupaten Karawang memiliki nilai sejarah Kepurbakalaan yang sangat luar biasa, sebuah nilai yang bisa menjadi kebanggaan untuk Kabupaten Karawang yang selama ini hanya dianggap wilayah tak bermakna yang ternyata memiliki nilai sejarah luar biasa.

Senin, 07 Maret 2016

BANDARA DI KARAWANG UNTUK SIAPA

Plant Airport Karawang, Sumber Gambar : Booklet Karawang 2012

Hingar bingar akan pembangunan bandara di Kabupaten Karawang seolah menjadi sebuah eporia bagi para pengambil kebijakan bahwa itu merupakan sebuah prestasi yang luar biasa, namun dilain pihak itu merupakan awal dari akan terjadinya bencana untuk masyarakat Kabupaten Karawang, mengingat masyarakat Kabupaten Karawang saat ini tidak membutuhkan bandara namun membutuhkan layaknya dan meratanya pembangunan di Karawang.

Tanggal 8 Januari 2016 telah di tandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan alasan percepatan pelaksanaan proyek strategis tersebut untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan yang menjadi pertanyaan masyarakat adalah siapa yang akan menikmati dari pembangunan bandara di Kabupaten Karawang ? masyarakat Karawang yang selama ini sebagian besar mata pencahariannya sebagai petani atau untuk kapitalis yang punya Perusahaan di Karawang !

Rencana pembangunan Bandara di Karawang jika dilihat regulasinya melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang 2011-2031, Perda No 22 Tahun 2010 tentang RTRW Jawa Barat 2009-2029. Dalam perda ini, Karawang yang masuk pada wilayah pembangunan (WP) Purwasuka (Purwakarta, Subang dan Karawang) tidak diperuntukan untuk pembangunan bandara, sehingga RTRW Kabupaten Karawang pun jika direvisi harus mengacu kepada RTRW Propinsi Jawa Barat.

Jika sampai Pemerintah Kabupaten Karawang menyepakati Pembangunan Bandara di Karawang maka Pemerintah dan Legislatif harus merevisi perda RTRW dan RDTR nya, yang sebelumnya harus melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sesuai UUD Nomor 32 Tahun 2019 tentan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), selain itu harus juga menyesuaikan dengan Perda RTRW Provinsi Jawa Barat serta harus melakukan berbagai tinjauan yang lebih mendalam baik dari aspek sejarah, budaya dan kepurbakalaan, ditambah dengan tinjauan dari aspek kebencanaan mengingat dari kurun waktu 1961 sampai dengan 2015 Karawang sudah mengalamai 11 kali gempa sehingga jangan lupa bahwa Karawang berada pada lempeng patahan yang pada tahun 1862 Karawang pernah gempa karena Patahan.

Pembangunan bandara akan berdampak terhadap kehancuran ekologi dan dipastikan akan turut memasifkan alih fungsi lahan, mengurangi kawasan resapan konservasi air serta lindung, apalagi pembangunan bandara berada dilokasi hutan negara yang menjadi serapan air dan pelindung dari bendungan jati luhur, seperti yang diungkapkan pada September 2012 oleh Direktur Kebandarudaraan Kementerian Perhubungan, Ignatius Bambang Tjahjono, di Jakarta, bahwa lokasi yang bakal dipilih pemerintah berada di hutan produksi jauh dari persawahan yaitu Lokasinya yang sudah dipilih dekat Jatiluhur yang merupakan wilayah hutan produksi, tidak dekat persawahan.

Jika melihat lokasi pembangunan bandara yang berada diwilayah Kuta Tandingan, ada satu rasa penasaran akan kajian yang telah dibuat oleh JICA (Japan International Cooperation Agency) apakah kajiannya kapabel ataukah abal-abal yang hanya melihat dari sisi kepentingan bisnis belaka, mengingat :
1. Lokasi tersebut adalah wilayah penyangga dari Bendungan Jati Luhur yang mungkin secara gempa sudah teruji namun untuk radiasi suara belum tentu.
2. Wilayah yang akan dijadikan lokasi bandara adalah wilayah yang memiliki nilai sejarah dan kepurbakalaan sangat luar biasa yang selama ini tidak pernah diangkat ke permukaan bahkan cenderung ditutup.
3. Wilayah tersebut adalah wilayah yang dikedalaman tanahnya memiliki rongga atau lensa yang saat ini menjadi sumber tampungan air dari serapan pohon sehingga bukan tidak mungkin akan mempengaruhi stabilisasi dari sebuah kontruksi.

Masyarakat Kabupaten Karawang saat ini tidak membutuhkan Bandara Internasional, namun membutuhkan pembangunan mental dan pembangunan generasi muda supaya memiliki daya saing dengan wilayah lain, apakah pemerintah Kabupaten Karawang tidak malu jika pembangunan bandara mampu walaupun atas peran serta dan doktrin pemerintah pusat sementara menyediakan gas 3 kg saja tidak mampu ! sungguh ironis dan tragis….., Karawang adalah wilayah yang penuh dengan nilai maka bangunlah Karawang dengan nilai pula sehingga terjaga nilai yang dimiliki bukan dihancurkan begitu saja dengan alasan percepatan pembangunan.

Minggu, 06 Maret 2016

BANDARA DAN KERETA API CEPAT AKAN MENENGGELAMKAN KARAWANG

Wilayah Kuta, Sumber : Google Map

Pernyataan ini memang akan menjadi cibiran bagi para pelaku yang punya kepentingan apabila Bandara dan Kereta api cepat dibangun di Kabupaten Karawang, mengingat pernyataan ini merupakan penghalang memuluskan kepentingan untuk mereka yang memiliki kepentingan untuk memperkaya diri dengan tidak melihat dampak dan nasib orang lain karena kepentingannya tersebut.

Pembangunan Bandara di Kabupaten Karawang berdasar Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional yang di dalam perpres tersebut termasuk dengan pembangunan Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung, keduanya ada di Karawang yang sudah sangat jelas itu akan sangat berdampak baik dampak bencana alam maupun dampak sosial bagi masyarakat Kabupaten Karawang.

Kenyataan pahit sudah dirasakan saat ini bahwa masyarakat sudah merasakan dari dampak penggundulan hutan dengan beralih fungsinya lahan yang berada di Kecamatan Telukjambe Barat Kabupaten Karawang, masyarakat selalu mengalami banjir pada saat hujan deras yang sebelumnya mereka aman saja, itu hanya sebagian kecil saja jika Proyek Bandara dan Kereta Api Cepat jadi berapa hektar hutan yang akan habis ? dan berapa juta pohon yang biasa meyerap air akan hilang ? dan berapa kubik air pula yang akan menggelontor ke masyarakat ?

Kebijakan Pembangunan Strategis Nasional hanya merupakan alat dari sebuah kepentingan besar yang tidak melihat dampak realita yang terjadi, keilmuan para ahli hanya dijadikan sebagai orderan pembuat analisa yang relevansinya dipertanyakan jika harus mengorbankan masyarakat banyak, Proyek yang dipaksakan mengingat masih banyak pembangunan yang harus diselesaikan khususnya yang langsung bersentuhan dengan kepentingan masyarakat.

Jika memang harus dipaksakan maka harus ada uji publik kelayakan dengan melibatkan semua stakeholder, mengingat selama ini pemerintah dalam hal ini eksekutif dan legislatifnya selalu bermain petak umpet dengan masyarakat, jadi setiap ada kebijakan tahu sudah ada dengan ujungnya mereka sendiri tidak paham akan hakekat dari kebijakan tersebut. Saat ini semua yang dijadikan targetan pembangunan adalah wilayah yang selama ini menjadi serapan dan simpanan air, jika semua habis maka bukan tidak mungkin Karawang akan tenggelam manakala musim hujan datang, selain itu wilayah yang saat ini menjadi bidikan adalah wilayah yang begitu bernilai sejarah, baik sejarah kepurbakalaan maupun sejarah nasional (karena selama ini tidak pernah diangkat kepermukaan) seandainya kedua program pemerintah tersebut benar-benar dilaksanakan maka akan tenggelam pula sejarah dan kepurbakaan Kabupaten Karawang, kedepan kita sudah tidak akan bisa mewariskan apa-apa ke generasi yang akan datang.

Jumat, 04 Maret 2016

PESONA PANTAI KARAWANG

Pulau Karang Ciparage - Karawang, Photo : Husna Mubarok

Kabupaten Karawang sangat kaya akan potensi wisata pantainya, bentangan pantai yang begitu luas jika dimanfaatkan dengan baik pasti dapat dijadikan potensi wisata pantai unggulan di Jawa Barat bahkan untuk Indonesia, pengelolaan serta penataan yang baik bisa menjadi andalan sebagai sumber PAD untuk Kabupaten Karawang, mengingat saat ini seluruh pantai yang ada di Kabupaten Karawang terbengkalai sehingga kurang menjadi daya tarik bagi yang mau berkunjung ke pantai Karawang.

Jumlah pantai yang begitu banyak dari total bentang pantai sepanjang 84,23 Km jika dimanfaatkan dengan baik dengan pengelolaan profesional pastinya akan dapat meningkatkan sumber pendapatan dan menyerap tenaga kerja bagi masyarakat disepanjang pantai utara Kabupaten Karawang, sehingga masyarakat tidak ketergantungan pada dunia indrustri.

Nama-nama pantai yang ada di Kabupaten Karawang diantaranya :
1.      Pantai Pakisjaya
2.      Pantai Ciparage
3.      Pantai Pisangan
4.      Pantai Pasir Putih
5.      Pantai Cibendo
6.      Pantai Sungai Buntu
7.      Pantai Samudra Baru
8.      Pantai Tanjung Baru
9.      Pantai Betok Mati
10.  Pantai Cemara Jaya
Sebuah potensi kekayaan alam pantai yang sungguh luar biasa yang dimiliki oleh Kabupaten Karawang, ditambah dengan indahnya Pulau Karang yang berada dilepas pantai Ciparage jika jadikan sebagai objek wisata Snorkling dan Penyelaman akan menjadi daya tarik luar biasa untuk mengangkat sektor kepariwisataan Kabupaten Karawang.


Banyaknya potensi kepariwisataan pantai di Kabupaten Karawang harusnya konsep pembangunan bukan berbasis indrustri namun harus berbasis Budaya, Kearifan Lokal dan Pariwisata, dimana selain dapat mengangkat potensi menjadi pendapatan juga dapat menjaga kelestarian lingkungannya, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan pasal 5 poin d yaitu “memelihara kelestarian alam dan lingkungan hidup”, maka dengan konsep pembangunan kepariwisataan Pemerintah Daerah bisa lebih mengedepankan kelestarian lingkungan.

Kamis, 03 Maret 2016

PESONA BUKIT CALINCING KARAWANG

Bukit Calincing, Photo : Pepeling

Bukit indah yang berada di Karawang Selatan dengan menawarkan keindahan tersendiri, alam yang masih sangat asri yang dikelilingi gunungan perbukitan akan membuat kita merasa nyaman berada di bukit calincing, bukit calincing juga sering disebut bukit diatas awan Karawang Selatan mengingat kita akan dapat melihat arak-arakan awan yang berada dibawah tempat kita berdiri atau tempat kita camping.

Bukit calincing berada tidak jauh dari perkampungan Calincing yang merupakan kampung dengan mayoritas rumahnya masih tradisional, Bukit Calincing secara administrasi berada di Desa Cintalaksana Kecamatan Tegalwaru Kabupaten Karawang, saat ini calincing dikenal dengan sentralnya penghasil turubuk (tumbuhan kas yang pohonnya seperti pohon jagung yang bisa dikonsumsi) yang merupakan ciri khas untuk oleh-oleh Kabupaten Karawang.

Bukit Calincing sangat bagus untuk dijadikan :
1.      Camping Ground
2.      Lokasi Out Bond
3.      Berpetualang
4.      Pendidikan dan Latihan mengenal alam
5.      Spot Photografer
6.      Konservasi Tanaman untuk Edukasi
7.      Paralayang
8.      Wisata Alam
Tidak jauh dari lokasi tersebut terdapat curug alam cipanunda yang dapat dijadikan sebagai wisata kunjung bagi mereka yang suka berwisata alam. Alam yang indah ditambah dengan eksotisnya suasana malam, dimana kita bisa melihat kerlap kerlip lampu perkotaan dari atas bukit diiringi denting gitar dan dinginnya angin malam diperbukitan akan membuat kita nyaman berada diatas built calincing yang sering disebut bukit diatas awan.

Bukit calincing dengan ketinggian 580 mdpl, Jarak tempuh yang mudah dapat dicapai dengan menggunakan kendaraan baik roda dua maupun roda empat (lebih nyaman dengan kendaraan roda 2), mempermudah kita semua untuk mendapatkan tempat sehat yang jauh dari polusi udara seperti diperkotaan.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 1950
TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN DALAM LINGKUNGAN PROPINSI DJAWA BARAT

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
Bahwa telah tiba saatnja untuk membentuk daerah-daerah kabupaten, jang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganja sendiri dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat termaksud dalam Undang-undang No. 22 tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah;

Mengingat :
Pasal 5 ajat (1) pasal 20 ajat (1) pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar, Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X, Undang-undang No. 22 tahun 1948 dan Undang-undang No. 11 tahun 1950; Dengan persetudjuan Badan Pekerdja Komite Nasional Pusat;

Memutuskan :
I.  Mentjabut Staatsblad 1925 No. 379 s/d No. 396 tentang pembentukan daerah daerah otonoom kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat;
II. Menetapkan pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat dengan peraturan sebagai berikut:

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Daerah-daerah jang meliputi daerah kabupaten:
1. Tanggerang (Djakarta),
2. Djatinegara,
3. Sebagian Krawang, jang terdiri dari kawedanan-kawedanan Tambun, Srengseng, Tjikarang,      Rengasdengklok, Tjikampek dan Krawang,
4. Bagian Krawang ketinggalannja jang terdiri dari kawedanan-kawedanan Subang, Segalaherang, Pamanukan, Tjiasem, dan Purwakarta,
5. Serang,
6. Pandeglang,
7. Lebak,
8. Bogor,
9. Sukabumi,
10. Tjiandjur,
11. Bandung,
12. Sumedang,
13. Garut,
14. Tasikmalaja,
15. Tjiamis,
16. Tjirebon,
17. Kuningan,
18. Indramaju dan
19. Madjalengka,

ditetapkan mendjadi Kabupaten:
1. Tanggerang,
2. Bekasi,
3. Krawang,
4. Purwakarta,
5. Serang,
6. Pandeglang,
7. Lebak,
8. Bogor,
9. Sukabumi,
10. Tjiandjur,
11. Bandung,
12. Sumedang,
13. Garut,
14. Tasikmalaja,
15. Tjiamis,
16. Tjirebon,
17. Kuningan,
18. Indramaju dan
19. Madjalengka.

Pasal 2
(1) Pemerintahan Daerah Kabupaten tersebut No. 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 10, 12, 13, 14, 15, 17 dan 19 dalam pasal 1 di atas berkedudukan di kota Kabupaten jang bersangkutan dan Pemerintahan Daerah tersebut No. 8, 9, 11 dan 16 dalam pasal 1 di atas berkedudukan berturut-turut dalam kota Bogor, Sukabumi, Bandung dan Tjirebon.
(2) Dalam keadaan luar biasa kedudukan itu untuk sementara waktu oleh Kepala Daerah Propinsi Djawa Barat dapat dipindahkan ke lain tempat.
Pasal 3
(1) Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Kabupaten:
1. Tanggerang terdiri dari 28
2. Bekasi terdiri dari 35
3. Krawang terdiri dari 20
4. Purwakarta terdiri dari 20
5. Banten terdiri dari 32
6. Pandeglang terdiri dari 20
7. Lebak terdiri dari 20
8. Bogor terdiri dari 35
9. Sukabumi terdiri dari 25
10. Tjiandjur terdiri dari 33
11. Bandung terdiri dari 35
12. Sumedang terdiri dari 21
13. Garut terdiri dari 35
14. Tasikmalaja terdiri dari 35
15. Tjiamis terdiri dari 35
16. Tjirebon terdiri dari 35
17. Kuningan terdiri dari 24
18. Indramaju terdiri dari 32
19. Madjalengka terdiri dari 28
(2) Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakjat Kabupaten tersebut dalam ajat 1 pasal ini, jang pertama terbentuk dengan Undang-undang pemilihan meletakkan djabatannja bersama-sama pada tanggal 15 Djuli 1955.
(3) Djumlah anggauta Dewan Pemerintah Daerah Kabupaten-kabupaten tersebut dalam ajat (1) pasal ini, ketjuali anggauta Kepala Daerah adalah sebanjak-banjaknya 5 orang.

BAB II
TENTANG URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH-DAERAH KABUPATEN TERSEBUT DALAM PASAL 1

Pasal 4
(1) Urusan rumah tangga dan kewadjiban-kewadjiban lain sebagai dimaksudkan dalam pasal 23 dan 24 Undang-undang No. 22 tahun 1948 bagi kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1 adalah sebagai berikut :
I. Urusan Umum
II. Urusan Pemerintahan Umum
III. Urusan Agraria
IV. Urusan Pengairan, Djalan-djalan dan Gedung-gedung
V. Urusan Pertanian, Perikanan dan Koperasi
VI. Urusan Kehewanan
VII. Urusan Keradjinan, Perdagangan Dalam Negeri dan Perindustrian
VIII. Urusan Perburuhan
IX. Urusan Sosial
X. Urusan Pembagian (distribusi)
XI. Urusan Penerangan
XII. Urusan Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan
XIII. Urusan Kesehatan
XIV. Urusan Perusahaan
(2) Urusan-urusan tersebut dalam ajat
(1) di atas didjelaskan dalam daftar terlampir ini (lampiran A) dan dalam peraturan-peraturan pelaksanaan pada waktu penjerahan.

(3) Tiap-tiap waktu dengan mengingat keadaan, urusan rumah tangga Kabupaten dan kewadjiban Pemerintah jang diserahkan kepada Kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1, dengan Undang-undang dapat ditambah.
(4) Kewadjiban-kewadjiban jang lain dari pada jang tersebut dalam ajat (1) di atas, jang dikerdjakan oleh Kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1, sebelum dibentuk menurut Undang-undang ini, dilandjutkan sehingga ada pentjabutannja dengan Undang-undang.
Pasal 5
(1) Segala milik berupa barang tetap maupun berupa barang tidak tetap dan perusahaan-perusahaan Kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1, sebelum dibentuknja menurut Undang-undang ini mendjadi milik kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1, jang selandjutnja dapat menjerahkan sesuatunja kepada daerah-daerah di bawahnja.
(2) Segala hutang pihutang Kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1 sebelum pembentukan menurut Undang-undang ini, mendjadi tanggungannja Kabupatenkabupaten tersebut dalam pasal 1.
Pasal 6
Peraturan-peraturan kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1, sebelum pembentukan menurut Undang-undang ini, dan belum diganti dengan peraturan kabupaten-kabupaten dalam pasal 1 sesudah dibentuk, berlaku terus sebagau peraturan kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1. Peraturan-peraturan tersebut tidak akan berlaku lagi, sesudah lima tahun terhitung dari berdirinja Kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1 menurut Undang-undang ini.
Pasal 7
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari jang akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. Agar Undang-undang ini diketahui oleh umum, maka diperintahkan supaja diundangkan dalam Berita Negara.

Ditetapkan di Jogjakarta
Pada tanggal 8 Agustus 1950
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (PEMANGKU DJABATAN SEMENTARA)
ASSAAT MENTERI DALAM NEGERI



SOESANTO TIRTOPRODJO

Diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950
MENTERI KEHAKIMAN,



A.G. PRINGGODIGDO




LAMPIRAN UNDANG-UNDANG 1950 No. 14 LAMPIRAN A

I. URUSAN UMUM (TATA USAHA),
Meliputi :
1. pekerdjaan persiapan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah sendiri;
2. persiapan rentjana anggaran pendapatan dan belandja, perhitungan anggaran pendapatan dan belandja dan hal-hal lain jang mengenai anggaran pendapatan dan belandja;
3. pekerdjaan keuangan sendiri;
4. urusan pegawai;
5. arsip dan expedisi;
6. penjelidikan anggaran pendapatan dan belandja dan perhitungan anggaran pendapatan dan belandja daerah-daerah otonom di bawahnja untuk disahkan;
7. pengawasan keuangan daerah-daerah otonom di bawahnja.

II. URUSAN PEMERINTAHAN UMUM,
Meliputi :
1. pengawasan berdjalannja peraturan kabupaten;
2. pimpinan dan pengawasan pekerdjaan daerah-daerah otonom di bawahnja;
3. pelaksanaan penetapan atas perobahan batas-batas daerah-daerah di bawahnja.
4. urusan kewarganegaraan (medebewind);
5. menetapkan pemilihan kepala desa;
6. pemeriksaan dan pemutusan pengaduan desa;
7. pemberian idzin keramaian;
8. pengakuan dengan resmi (verlijden) akte-akte di bawah tangan;
9. burgerlijke stand bagi beberapa golongan penduduk menurut peraturanperaturan jang masih berlaku (medebewind);
10. penjumpahan pegawai Negeri jang bertanggung djawab (medebewind);
11. pengeluaran pas pergi hadji (medebewind);
12. pemberian idzin mengadakan penarikan uang derma;
13. pemberian idzin menghutangkan uang menurut peraturan tentang tukang mindering (medebewind);
14. menjatahkan tutupan daerah disebabkan penjakit menular bagi orang dan hewan (medebewind);
15. mendjalankan surat paksa dan keputusan hakim (medebewind);
16. penarikan uang denda dan ongkos perkara (medebewind);
17. penetapan, pengangkatan dan pemberhentian pamong desa;
18. penetapan panitya pilihan kepala desa (medebewind);
19. penetapan panitya anselah padjak penghasilan, kekajaan dan personil (medebewind);
20. pekerdjaan rupa-rupa jang tidak termasuk pada salah satu kewadjiban (bagian) urusan lain.

III. URUSAN AGRARIA (TANAH),
Meliputi :
1. pemeriksaan dan pengesahan kontrak tanah antara warga Negara Indonesia dan bangsa asing (medebewind);
2. pemberian idzin pembukaan tanah oleh daerah-daerah di bawahnja atau oleh warga Negara Indonesia (medebewind);
3. pemberian idzin menempati tanah mentah oleh bangsa asing (medebewind).

IV. URUSAN PENGAIRAN, DJALAN-DJALAN DAN GEDUNG-GEDUNG,
Meliputi :
1.  Melaksanakan peraturan-peraturan propinsi jang mengenai pemakaian air dari pengairan umum untuk pertanian dan lain-lain kepentingan daerah dan Negara (medebewind);
2. Kekuasaan atas djalan-djalan termasuk tanah-tanah, bangun-bangunan dan pohon-pohon dalam lingkungannja, jang diserahkan oleh Pemerintah kepada kabupaten (medebewind);
3. kekuasaan atas gedung-gedung Negeri jang diserahkan oleh Pemerintah kepada kabupaten (medebewind).

V. URUSAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KOPERASI,
Meliputi :
Pertanian :
1. Mendjalankan pimpinan dan pengawasan ke daerah sebawahnja; melaksanakan rantjangan-rantjangan jang diterima dari Propinsi (medebewind);
2. Mengadakan persemaian bibit baru dan mengurus jang telah ada (padi, polowidjo);
3. Mengadakan kebun buah-buahan dan sajuran untuk membikin dan menjiarkan bibit-bibit jang terpilih;
4. Mengadakan seteleng pertjontohan (demonstrasi) pertanian dan perkebunan;
5. Mengadakan bibit, alat-alat pertanian, rabuk dan sebagainja;
6. Mengadakan kursus-kursus tani;
7. Pembanterasan hama, penjakit tanaman dan gangguan-gangguan binatang. Perikanan: mengadakan dan memadjukan pemeliharaan ikan (air tawar) dan mengatur pendjualan ikan air tawar dan laut (medebewind). Koperasi: menggiatkan, memimpin dan membantu koperasi-koperasi di daerahnja.

VI. URUSAN KEHEWANAN,
Meliputi :
1. Mendjalankan pembanterasan dan pentjegahan penjakit menular menurut petundjuk Propinsi (medebewind);
2. Mendjalankan pembanterasan penjakit hewan jang tidak menular (medebewind);
3. Mendjalankan veterinaire hygiene;
4. Mengurus perdagangan hewan dengan daerah-daerah lain dan koordinasi perdagangan dalam kabupaten sendiri;
5. Memadjukan peternakan dengan djalan:
a. Mengusahakan kemadjuan mutu dan djumlah jang telah tertjapai (pemeriksaan pemotongan hewan betina, pengebirian, pengawasan perdagangan hewan keluar daerah dan seteling hewan);
b. Mengawinkan hewan pada waktu jang tepat;
c. Memperbaiki pemeliharaan dan pemakaian ternak;
d. Pembanterasan potongan gelap.
6. Mendjalankan usaha supaja kehewanan mempunjai arti ekonomis jang lain.

VII. URUSAN KERADJINAN, PERDAGANGAN DALAM NEGERI DAN PERINDUSTRIAN,
Meliputi :
membangun, menggiatkan, menjokong dan memimpin usaha rakjat dalam lapangan keradjinan, perdagangan dan perindustrian.

VIII. URUSAN PERBURUHAN,
Meliputi :
1. Menjelenggarakan pentjatjatan tenaga umumnja, pengangguran chususnja dan mengumpulkan bahan-bahan serta membuat tindjauan (analyse) tentang keadaan tenaga pada tiap-tiap waktu jang tertentu (medebewind);
2. Menghubungkan pentjari pekerdjaan dengan pentjari tenaga (medebewind);
3. Menjelenggarakan pemberian sokongan pengangguran (medebewind);
4. Menjelenggarakan usaha-usaha lain di lapang kesedjahteraan kaum penganggur dimana diperlukan (medebewind);
5. Pengawasan pekerdjaan daerah otonom di bawahnja tentang urusan perburuhan (medebewind).

IX. URUSAN SOSIAL,
Meliputi :
A. Pembimbing dan Penjuluh Sosial
1. Pendidikan dan penerangan sosial untuk rakjat (medebewind);
2. Pendidikan untuk pengemis, pengembara dan pemalas (medebewind);
3. Pendidikan untuk anak-anak terlantar dan anak-anak nakal (medebewind);
4. Pendidikan untuk memperbaiki orang-orang jang mendjalankan kemaksiatan (pelatjuran, djudi, pemadatan, dan lain-lain) (medebewind);
5. Statistiek dan dokumentasi (medebewind).

B. Perbaikan Masjarakat
1. Penjelidikan beban-beban dalam penghidupan rakjat (medebewind);
2. Perbaikan perumahan dan perkampungan (medebewind);
3. Pembanterasan dan pentjegahan kemaksiatan (medebewind).

C. Perbantuan
1. Perawatan pengemis, pengembara dan pemalas;
2. Perawatan jatim-piatu, anak-anak terlantar dan anak-anak nakal;
3. Bantuan kepada orang-orang terlantar;
4. Bantuan kepada anak-anak dan orang-orang bekas hukuman dan rawatan perumahan (medebewind);
5. Bantuan kepada korban bentjana alam (medebewind);
6. Bantuan kepada pengungsi (medebewind);
7. Bantuan rakjat korban pertempuran (medebewind);
8. Bantuan kepada badan-badan amal partikelir.

X. URUSAN PEMBAGIAN (DISTRIBUSI),
Meliputi : membantu propinsi mendjalankan peraturan tentang distribusi.

XI. URUSAN PENERANGAN,
Meliputi : menjelenggarakan penerangan kepada rakjat, terutama jang bersifat lokal.

XII. URUSAN PENDIDIKAN, PENGADJARAN DAN KEBUDAJAAN,
Meliputi :
1. Mendirikan dan menjelenggarakan kursus-kursus pembanterasan buta huruf dan memberi subsidi kepada kursus-kursus pembanterasan buta huruf jang diselenggarakan oleh badan-badan partikelir.
2. Mendirikan dan menjelenggarakan kursus-kursus pengetahuan umum tingkat A Negeri dan memberi subsidi kepada kursus-kursus sematjam itu jang diselenggarakan oleh partikelir;
3. Mengandjurkan berdirinja, membantu dan mendirikan kursus-kursus vak jang sesuai dengan kebutuhan daerah;
4. Mengusahakan perpustakaan rakjat;
5. Mendirikan dan menjelenggarakan kursus-kursus pengantar kewadjiban beladjar;
6. Memimpin dan memadjukan kesenian.

XIII. URUSAN KESEHATAN,
Meliputi :
1. Pekerdjaan curatief: menjelenggarakan rumah-rumah sakit dan polikliniek;
2. Pekerdjaan preventief: consultasi-buro untuk baji dan orang hamil;
3. Pengawasi djawatan-djawatan kesehatan di bawahnja;
4. Menjelenggarakan pekerdjaan-pekerdjaan Kementerian Kesehatan dan Propinsi jang diserahkan.

XIV. URUSAN PERUSAHAAN,
Meliputi : perusahaan-perusahaan jang dapat diselenggarakan oleh kabupaten menurut kebutuhan.


Sumber : http://www.bphn.go.id/data/documents/50uu014.pdf

Selasa, 23 Februari 2016

FILOSOFIS POHON

Photo : Pepeling Karawang

Pohon adalah salah satu mahluk hidup sama seperti manusia yang bisa bernafas, disetiap hembusan dan tarikan nafas dari pohon memiliki nilai manfaat bagi mahluk hidup lain, dari hembusan nafas pohon disiang hari mengeluarkan oksigen (O2) yang dihirup oleh manusia sehingga manusia bisa hidup dan bernafas, dan hirupan nafas pohon mampu menyerap Carbon dioksoda (CO2) yang merupakan racun bagi manusia.

Pohon yang bisa menjadi peneduh dikala panas menyengat dan hujan yang deras dengan segala keikhlasannya, akarnya mampu menyerap air dan menyimpan air sehingga disaat hujan mampu menahan terjadinya banjir dan disaat kemarau mampu memberikan air untuk kehidupan manusia, batang pohon bisa dimanfaatkan sebagai bangunan untuk memenuhi kelangsungan hidup manusia, dan ranting dari pohon bisa dipergunakan sebagai kayu bakar dan sebagai bahan untuk tempat tinggal manusia serta tempat tingga dan berkicaunya burung-burung yang masih tersisa karena selalu diburu, daun dari pohon bisa dimanfaatkan sebagai pupuk organik yang bisa memberikan nutrisi bagi tumbuhan atau sesama pohon lainnya.

Sungguh luar biasa jika kita melihat dan menelaah hakekat dari pohon, apakah semua yang diberikan dan dimanfaatkan manusia pernah meminta bayaran atau balas jasa atau bahkan pohon pernah menunutut manusia karena ditebang secara ilegal, sebuah makna sangat luar biasa yang bisa kita ambil hikmahnya akan sebuah keikhlasan hidup, dimana pohon memberikan segalanya tanpa ada hal yang diitung dan dijadikan beban untuk manusia, namun apakah kita sebagai manusia pernah menyadari akan sebuah keikhlasan untuk menjaga dan melestarikan sebuah pohon, atau bahkan kita mau menanam dan merawat pohon yang sudah jelas memberikan manfaat yang sungguh sangat luar biasa.

Perbandingan antara pohon yang ditebang atau dibakar dengan manusia yang menanam pohon sungguh jauh berbeda, saat ini manusia hanya bisa menebang tanpa memikirkan berapa lama pohon itu akan tumbuh dan menjadi besar serta berapa orang yang mau menanam pohon dengan keikhlasan hatinya yang tanpa mengharapkan proyek untuk menanam, pohon adalah sebuah kitab tersirat yang harus juga kita pelajari maknanya mengingat hidup ini selalu berpasangan dimana ada yang tersurat pasti juga ada yang tersirat yang salah satunya adalah pohon yang merupakan hal tersirat yang harus kita pelajari dan ambil maknanya.

Kita bisa mengambil hikmah dan belajar makna hidup dari pohon, manfaat, keikhlasan berbagi, menjadi peneduh, dan lain sebagainya yang selama ini kita rasakan langsung dalam hidup ini. Manusia diciptakan tuhan sebagai mahluk, sama seperti pohon, namun manusia diberi kelebihan dengan akal dan fikiran sehingga dikatakan sebagai mahluk yang mulia, namun dimana letak kemuliaan manusia jika tidak bisa memanfaatkan akal dan fikirannya untuk yang bermanfaat, kaena selama ini manusia selalu mengedepankan ego dan kehebatan sehingga menjadikan ketamakan tanpa berfikir akan sebuah makna hidup yang sesungguhnya.


Sejuta makna mungkin bisa kita gali dari filosofis pohon, namun semua akan kembali lagi pada kita sebagai insan yang selalu hidup berdampingan dan membutuhkan pohon untuk kelangsungan kehidupan, mengingat pemikiran dan rasa tidak akan mungkin sama, mungkin dalam sebuah penafsiran pun akan berbeda, marilah kita coba terus belajar akan sebuah hakekat hidup dari semua yang ada disekitar kita sehingga kita menjadi salah satu mahluk yang bermanfaat.

Jumat, 19 Februari 2016

GUNUNG BATU KARAWANG HANCUR

Gunung Sirnalanggeung Karawang, Photo : Pepeling

Kabupaten Karawang merupakan magnet yang luar biasa dalam sektor investasi, pertambangan dan pembangunan membabi buta yang terus terjadi perlahan menghancurkan kelestarian yang dimiliki Kabupaten Karawang, padahal secara nyata dari sektor indrustri dan pertambangan tidak menjadikan masyarakat Kabupaten Karawang sejahtera, sementara yang ada adalah menimbulkan bencana bagi masyarakat, baik becana alam maupun bencana sosial.

Gunung-gunung batu yang berada di Karawang selatan kini menjadi incaran para kapitalis yang selalu berupaya untuk menghancurkannya, salah satu contoh sudah terjadi pada gunung batu Sirna Langgeung yang berada di Desa Kuta Langgeung Kecamatan Tegalwaru yang telah hancur oleh PT, ATLASINDO dan PT. ADHIMIX. Sekarang banyak yang mengincar untuk menghancurkan gunung lainnya seperti gunung goong, gunung seureuh, gunung kamuning, gunung cipaga,dan  gunung cengkik.

Kenyataan pahit jika Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang diam membisu seperti patung yang hanya menjadi penonton melihat alam dan kekayaan alam Karawang dihancurkan, dilain sisi masyarakat harus menerima dampaknya, tahun 2015 Karawang selatan mengalami dampak kekeringan yang luar biasa, itu diakibatkan karena kerusakan alamnya, dan hal ini harusnya menjadi pelajaran bahwa ternyata kehancuran alam itu sangatlah berpengaruh terhadap kehidupan.


Alasan pembangunan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, pada nyatanya masyarakat harus beli pada pengusaha, dan yang membangun besar-besaran bukanlah masyarakat namun para pengusaha yang secara ekonomi mereka yang mendapatkan keuntungan sementara masyarakat hanya dijadikan senjata dan tameng untuk memperkaya dirinya sendiri. Realita yang harus disikapi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang bahwa yang namanya penataan wilayah itu tidak harus dihancurkan namun dengan cara ditata dan dikelola dengan baik untuk kepentingan masyarakat bukan untuk kepentingan para pejabat dan pengusaha.

CURUG SANTRI KARAWANG JAWA BARAT

Curug Santri Desa Medalsari Kab. Karawang, Photo : Pepeling

Curug Lalay sangat asri dan nyaman bagi siapapun yang datang dan berkunjung, Curug dengan ketinggian sekitar 20 meter yang dikelilingi tebing dan batuan besar menambah keindahan bagi para pengunjung yang datang. Air yang jernih dan udara yang segar akan membuat kita merasa nyaman berada dilokasi tersebut.

Curug santri yang berada di lokasi ciporong Desa Medalsari Kecamatan Pangkalan ini adalah salah satu dari lima curug yang ada diarea tersebut, yang diantaranya :
1.   curug gancet,
2.   curug panganten,
3.   curug bandung,
4.   curug jelegong, dan
5.   curug santri (yang sering disebut curug lalay),
potensi alam dengan keindahan yang dimiliki oleh Karang memang sungguh luar biasa.

Sepanjang perjalanan kita bisa menikmati indahnya pemandangan dan hijaunya alam pegunungan, hamparan sawah yang begitu indah diarea ciporong memberikan suasana nyaman bagi siapun yang berkunjung kesana, sejauh mata memandang kita bisa melihat pegunungan batu dengan tebingannya yang tinggi menjulang menawarkan tantangan baru pada yang suka adventure khususnya para pemanjat tebing.

Curug santri secara geografis letaknya berada dikaki pegunungan sanggabuana bagian barat, letaknya yang tidak terlalu jauh dan trek medannya tidak terlalu berat sehingga bagi siapun bisa mencapai lokasi tersebut , namun kita harus hati-hati jika dimusim hujan mengingat jalur yang banyak dipergunakan menyusur airan sungai cihoe (yang sekarang sungai ciomas) jadi berbahaya jika air lagi besar.